MarahaiNews.id – Pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan inisiatif DPR, meski Jokowi tidak menandatanganinya.
Pernyataan Joko Widodo ini tidak disepakati oleh Anggota Komisi III DPR RI Abdullah.
“Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abdullah, dikutip dari Antara Senin (16/2/2026).
Abdullah juga mengatakan, bahwa secara konstitusi bukan berarti Jokowi menolak UU KPK terbaru tersebut, meski tidak ikut menandatangani.
“Karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” tandasnya. (*)





