HALBAR – Pelapor berinisial BP melalui tim kuasa hukumnya menyatakan siap menunjukkan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Gamomeng, berinisial WL.
Kepada awak media, tim kuasa hukum pelapor Wahyuningsih Madilis menjelaskan bahwa apabila kegiatan galian yang dilakukan WL benar-benar ditujukan untuk kepentingan desa dan upaya mengurangi risiko banjir di Desa Gamomeng, maka seharusnya pelaksanaannya didahului dengan Musyawarah Desa dan dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurut dia, langkah tersebut penting karena pengelolaan aset dan potensi ekonomi desa harus dilakukan secara transparan, melibatkan masyarakat, serta memberikan manfaat bagi desa dan warga setempat.
“Jika tujuan kegiatan itu untuk kepentingan desa, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui Musyawarah Desa dan pengelolaannya dilakukan oleh BUMDes. Bukan dikelola secara sepihak,” ujar Wahyuningsih.
Pihak pelapor juga menyinggung insiden pemalangan jalan yang sempat terjadi. Menurutnya, tindakan tersebut dipicu oleh tidak adanya pertanggungjawaban terkait aktivitas galian serta tidak dibentuknya BUMDes sebagai lembaga yang berwenang mengelola aset desa.
Atas dasar itu, pelapor menilai praktik pengelolaan galian yang dilakukan oleh WL berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Desa mengamanatkan bahwa pengelolaan aset desa harus ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta melibatkan partisipasi aktif warga melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa pemindahtanganan maupun penghapusan aset desa yang bersifat strategis wajib melalui Musyawarah Desa.
Selaku tim kuasa hukum pelapor, Wahyuningsih menilai pengelolaan aset desa tanpa melibatkan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tanpa melalui Musyawarah Desa dapat bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Karena itu, pelapor BP berharap Kepolisian Resor Halmahera Barat dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dengan mengedepankan asas equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari WL terkait tudingan yang disampaikan oleh pihak pelapor.














