HALBAR – Kuasa hukum pelapor, Wahyuningsih Madilis, mendesak Polres Halmahera Barat mengusut tuntas laporan dugaan penyalahgunaan hasil galian yang dikelola oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Gamomeng pada masa jabatan sebelumnya.
Menurut Wahyuningsih, laporan yang diajukan kliennya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan aset dan sumber daya desa agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menilai pengelolaan hasil galian tersebut dilakukan tanpa mekanisme yang semestinya. Padahal, kata dia, pengelolaan aset desa seharusnya dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dibentuk melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“BUMDes dibentuk untuk mengelola aset dan potensi desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menambah Pendapatan Asli Desa (PADes). Karena itu, pengelolaan aset desa harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wahyuningsih.
Dia menjelaskan, sebelum excavator beroperasi selama kurang lebih 27 hari di lokasi galian, seharusnya sudah terdapat data pemasukan yang tercatat dalam pembukuan PADes apabila kegiatan tersebut benar-benar dilakukan untuk kepentingan desa.
Wahyuningsih bilang, pengelolaan galian tersebut berlangsung hampir satu tahun tanpa adanya pembentukan BUMDes. Kondisi itu kemudian memicu protes sejumlah warga yang berujung pada aksi pemalangan jalan. Setelah aksi tersebut terjadi, barulah BUMDes dibentuk oleh Pj Kepala Desa saat itu.
“Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah mengapa selama pengelolaan berlangsung tidak pernah disampaikan laporan pertanggungjawaban melalui Musdes apabila kegiatan tersebut memang diperuntukkan bagi kepentingan desa dan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, apabila pengelolaan galian tersebut tidak mengandung unsur penyimpangan, maka pihak terlapor memiliki kesempatan untuk membuktikannya melalui data, dokumen, dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan penyidik.
“Biarkan proses hukum berjalan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu dapat dibuktikan melalui dokumen dan fakta yang disampaikan kepada penyidik,” ujarnya.
Wahyuningsih juga menyoroti adanya dugaan upaya menggiring opini publik yang berpotensi menyudutkan pelapor. Padahal, menurut dia, pelapor hanya menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, pelapor mengaku mengalami intimidasi setelah laporan tersebut mencuat. Bahkan, terdapat dugaan aksi pelemparan batu ke rumah pelapor yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Atas dasar itu, Wahyuningsih meminta Polres Halmahera Barat segera mempercepat penanganan perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus mencegah berkembangnya polemik di tengah masyarakat Desa Gamomeng.
“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.














