HALBAR – Penanganan kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilaporkan terjadi di Desa Gamomeng, Kabupaten Halmahera Barat, kini memasuki tahap penyidikan.
Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/23/VI/RES.1.14/2026/RESKRIM oleh Satreskrim Polres Halmahera Barat.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 482 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pengancaman atau pemaksaan melalui kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Kuasa hukum pelapor, Wahyuningsih Madilis dan Syafrin S. Aman, memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Halmahera Barat atas perkembangan penanganan perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi media, keduanya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan ahli pidana yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Halmahera Barat sebagai bagian dari proses penyidikan.
”Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan ahli pidana untuk melengkapi proses yang sedang berjalan,” ujar kuasa hukum pelapor.
Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
”Kami berharap perkara ini segera memperoleh kepastian hukum sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai informasi, tindak pidana pengancaman merupakan perbuatan yang diatur dalam hukum pidana untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk paksaan maupun intimidasi. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, serta ketidaknyamanan bagi korban yang mengalaminya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Halbar Tingkatkan Status Kasus Pencemaran Nama Baik Serta Pengancaman, Kuasa Hukum Apresiasi














