Satresnarkoba Polres Halmahera Utara, meringkus 11 orang pelaku dugaan keterlibatan kasus narkoba sepanjang bulan Januari hingga Mei tahun 2026.
Dari 11 tersangka yang ditangkap tercatat 7 Laporan Polisi (LP) 1 LP diantaranya merupakan kasus tunggakan tahun 2025.
Hal ini diungkapkan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicson Pasiribu didampingi, Kasat Narkoba Iptu Sudomo, Kasat Lantas Iptu Moch. Thilio Bintang Onasis, Kasat Reskrim Iptu Rinaldi, Kasat Intel, dan Kasi Humas.
“Dari 11 orang tersangka ini anggota mengamankan barang bukti berupa 6,28 gram sabu-sabu, 160,48 gram ganja kering, dan Ganja sintetis sebanyak 0,98 gram,” jelasnya. Rabu 3 Mei 2026.
Erlicson menambahkan selain itu ada juga barang bukti 3 pohon ganja berukuran 3 pohon narkotika jenis ganja yang berukuran 1.7cm dan 2 meter lebih. Pohon ganja ini diduga telah dipanen berulang kali.
“2 kasus telah tuntas atau telah dilakukan tahap II ke JPU, sementara 2 kasis tahap penyidikan, 1 kasus tahap penyelidikan,” jelasnya.
Mantan Kapolres Halmahera Barat ini bilang, sementara 2 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Karena 2 kasus ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, dan pelakunya masih kategori penyalaguna sehingga dilakuran rehabilitas,” akunya.
Dalam 7 LP Modus kejahatan yang terungkap meliputi pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman dengan menggunakan data penerima palsu, nama yang tertera di jasa pengiriman berbeda dengan orang yang mengambil paket.














