HALSEL – Kepolisian Resor Halmahera Selatan menangkap terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pelaku berinisial AR ditangkap di Kota Ambon setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
Korban dalam kasus tersebut adalah KRS alias Kristan, seorang pekerja las di PT BTG ZJYC Kawasi yang berasal dari Kampung Horna Baru, Atika, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Polisi menduga korban tewas setelah ditusuk oleh pelaku pada 17 April 2026.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam pelaku terhadap korban.
Menurut Hendra, sebelum peristiwa terjadi, pelaku dan korban diketahui sedang mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi tersebut, pelaku mengaku kembali teringat perlakuan korban yang kerap memukul dirinya saat mereka berpesta minuman keras.
“Pelaku mengaku sakit hati karena korban saat pesta miras sering memukul dirinya. Saat itu pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau,” kata Hendra, Jumat, 29 Mei 2026.
Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan hingga kini terus melengkapi berkas perkara. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya enam saksi serta seorang dokter guna memperkuat alat bukti.
Meski tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban, Hendra menegaskan proses hukum tetap berjalan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Ia menjelaskan, berkas perkara tersangka belum dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik berencana melakukan pelimpahan Tahap I setelah Hari Raya Iduladha atau usai libur Lebaran.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 atau Pasal 466 ayat (3) tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Halmahera Selatan. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara tersebut diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut.














