Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (Semi) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Risman Iriyanto Jafar. Selasa 19 Mei 2026.
Jaksa didesat buntu dari sejumlah proyek yang diduga mangkrak atas kepemimpinan Risman yang berpotensi adanya kerugian negara.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, massa mendesak pihak Kejaksaan, menyelidiki dugaan praktik tindakan pidana korupsi pada sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara.
Sarjan, Salah satu orator dari atas sound system, membeberkan bahwa masalah yang di Pemerintah Provinsi (Pemprov) hari ini menyangkut ketimpangan pembangunan.
“Khususnya di Dinas PUPR yang dikepalai oleh saudara Risman Irianto Djafar, sebagai Plt. kepala dinas, Risman gagal, itu tampak pada pengelolaan proyek yang amburadul,” ujar Sarjan H Rifai yang juga koordinator aksi tersebut.
Sarjan menambahkan, ulah Risman membuat sejumlah proyek Dinas PUPR tak bisa dikendalikan dan kini terlihat mangkrak diantaranya, renovasi kediaman Gubernur Malu Utara smdengan skema swakelola senilai Rp8.8 miliar.
Selanjutnya proyek jalan ruas Ibu-Kedi dengan nilai Rp17,3 miliar, kemudian proyek jembatan Tolabit-Togerebatua dengan nilai fantastis Rp33 miliar.
“Proyek tersebut di atas diduga tak sesuai spesifikasi teknis dan terjadi indikasi praktek kejahatan korupsi,” jelas dia.
Sarjan menambahkan, bukan hanya itu namun praktik monopoli jabatan PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen, dimana Plt. Kepala Dinas PUPR, hanya memilih Hairil Marasabesi sebagai PPK.
“Bahkan saudara Risman sendiri selain plt. kadis juga merangkap sebagai Kasatker SKPD tugas pembantuan pada Ditjen Kementrian PU RI. Hal ini tentu sangat melanggar prinsip meritokrasi yang digaungkan oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos,” tegasnya.
Sarjan bilang, selain itu massa aksi juga menyoroti utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap pihak ketiga dari sejumlah proyek Multi Years (MY) maupun proyek yang dibiayai Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang hingga kini disebut belum diselesaikan.
”Semi Malut meminta Gubernur Maluku Utara segera mencopot Risman Irianto Djafar dari jabatan Plt Kadis PUPR Malut,” tegasnya.
Selain itu Gubernur Sherly juga diminta melunasi seluruh utang proyek kepada pihak ketiga, serta mendesak Polda Maluku Utara dan Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait atas dugaan praktik KKN di Dinas PUPR Malut.
“Aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan di tubuh Dinas PUPR Maluku Utara,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublis media ini masih berupaya menghubungi Plt. Kadis PUPR Maluku Utara untuk dimintai tanggapan.













