5 Saksi Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Menanti Perkambangan Kasus Pengancaman di Halbar 

Kantor Polres Halmahera Barat. Foto: Istimewa

Polres Halmahera Barat, terus melakukan penyelidikan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang terjadi di Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur.

Tim penyidik Unit Pidum Satreskrim terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kabarnya 5 saksi telah diperiksa.

Dalam kasus ini korban melaporkan 5 orang pemuda mereka berinisial AH, FF, CL, BH, dan SN. Saat kejadian merekadiduga dalam kondisi mabuk sambil mengacungkan parang.

Perbuatan 5 terlapor kini membawa trauma psikis bagi org tua pelapor yang pada saat itu berada ditempat kejadian, perbuatan para terlapor diduga merupakan suatu kesengajaan yang menimbulkan kericuhan dan mengganggu ketentraman masyarakat dan pengguna jalan lainnya. 

Kuasa hukum korban, Wahyuningsih Madilis, kepada awak media membenarkan bahwa saksi yang kami datngkan di Polres untk pemeriksaan lanjutan sudah berjumlah 5 orang. 

“Selaku kuasa hukum berharap kepada Penyidik Unit Tipidum untuk kelanjutan kasus ini agar lebih dipercepat proses penanganannya agar kepastian hukum dapat segera terwujud,” jelas Wahyuningsih. Selasa 5 Mei 2026.

Wahyuningsih menambahkan, kasus pengancaman bukanlah kasus sepele, pengancaman merupakan tindak pidana ancaman/ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan bagi korban.

“Untuk itu kepada Polres Halbar, harus memberikan Perlidungan Hukum kepada korban ancaman/ancaman kekerasan salah satunya adalah memberikan efek jerah kepada para pelaku agar kasus-kasus seperti ini tidak  terjadi lagi khususnya di wilayah Halmahera Barat,” tegasnya.

Praktisi Hukum Perempuan di Maluku Utara ini, juga memberikan peringatan kepada para pihak lain jangan ada intimidasi kepada pelapor.

“Jangan ada dugaan-dugaan intervensi dari Pihak manapun, karena kasus ini sudah di serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *