HUT Kabupaten Pulau Taliabu, Polisi Musnahkan 6.008 Botol Miras

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, musnahkan ribuan botol minuman keras jenis cap tikus dan bir, Perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten ke-13 tahun.

Tercatat barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6.008 botol yang diamankan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu. 

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengatakan, kegiatan pemusnahan saat ini dilaksanakan merupakan hasil dari pelaksanaan operasi Kepolisian di wilayah hukum Polres Taliabu sepanjang bulan Januari sampai April tahun 2026.

Operasi ini sebagai bentuk implentasi pelaksanaan tugas kepolisian yakni menjaga kemananan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum dan melindungi, mengayomi masyarakat.

“Hal ini sejalan dengan perintah pak Kapolda agar melakukan peneritban peredaran minuman keras dan narkoba bila perlu dilakukan tindakan pengakkan hukum secara tegas kepada setiap pelaku,” jelas Adnan. Rabu 22 April 2026.

Adnan menambahjan, langkah ini sebagai wujud nyata implementasi dari spirit Bupati Pulau Taliabu yakni mewujudkan Taliabu samai sekaligus mendukung program menuju Taliabu terang merata, Taliabu maju setara, Hemung Sia Sia Dufu.

“Saya beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk terus mendukung mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Program Pemerintah Kabupaten Taliabu untuk menciptakan ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Andan merincikan barang bukti berjumlah 6008 botol terdiri atas miras jenis cap tikus sejumlah 1,544 liter dengan rincian 952 botol kemasal 600 ml (571 liter), 1.030 botol kemasal 400 ml (412 liter), 16 galon kemasan 25 liter (400 liter), 14 galon kemasan 5 liter (70 liter) dan 88 kantong kemasan 1 liter (88 liter).

“Sementara, miras jenis bir dan sejenisnya jejumlah 604 botol Ddngan rincian 272 botol bir putih, 44 botol bir hitam, 264 botol bir hitam kemasan botol mini, 12 botol malaga dan 12 botol anggur merah,” jelasnya.

Operasi kepolisian ini akan terus ditingkatkan dan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Taliabu. 

“Diharapkan kepada warga masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Taliabu jangan lagi memproduksi maupun mengkonsumsi miras dengan begitu potensi gangguan kamtibmas yang terjadi akibat miras ini dapat dihindari,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *