Sat Samapta Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil gagalkan penyelundupan 1.200 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus yang masuk Ternate, 3 orang yang diduga sebagai pemilik barang digiring ke Mapolres.
Miras jenis cap tikus tersebut disita dari atas mobil jenis Toyota Agya di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.
“Miras tersebut ditemukan setelah anggota mendapati laporan masyarakat,” jelas Kapolres Ternate, Anita Ratna Yulianto. Minggu 19 April 2026.
Dari laporan itu anggota yang dipimpin Dantim Opsnal Sat Samapta, Aipda Asri Marsabessy langsung menindaklanjuti ke lapangan. Aggota memberhentikan mobil dan melakukan penggeledahan, ditemukan minuman keras yang disimpan di dalam kendaraan tersebut.
“Dari hasil pengembangan, anggota kemudian menuju Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, dan kembali menemukan barang bukti miras di salah satu rumah warga,” katanya.
Anita menambahkan, dengan temuan itu anggota langsung amankan barang bukti Mapolres Ternate guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial R alias Rian (26), seorang pengemudi ojek.
Kemudian E alias Elan (26), belum bekerja serta N alias Nain (62 tahun), yang diketahui sebagai pemilik rumah tempat penyimpanan barang.
”Dari hasil razia tersebut, polisi mengamankan total 30 kardus minuman keras jenis cap tikus. Setiap kardus berisi 16 botol ukuran 1.500 ml, dengan total keseluruhan mencapai 480 botol besar. Jika dikonversikan, jumlah tersebut setara dengan sekitar 1.200 botol ukuran 600 ml,” akunya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia guna menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.














