Terima 62 laporan melalui QR Code Dumas, 42 Kasus Polisi Nakal Dituntaskan Propam Polda Maluku Utara

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, menerima puluhan laporan pengaduan pelanggaran kode etik Polri melalui QR Code Dumas Online sepanjang November 2025 hingga saat ini.

Hingga kini 62 anggota yang dilaporkan kini telah diterima dan 40 laporan telah ditindaklanjuti hingga tuntas.

Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Indra Pramana, kepada awak medua mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat 62 anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.

‎“Mulai dari November 2025 sampai sekarang totalnya 62 anggota yang jelas melanggar kode etik dan disiplin,” jelas Indra Kamis 12 Maret 2026.

‎Indra menambahkan, dari banyaknya laporan yang diterima, sebanyak 40 kasus telah selesai diproses, sementara 22 kasus lainnya masih dalam tahap penanganan Propam Polda Maluku Utara.

‎Setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga integritas dan sikap profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

‎“Saya tegaskan, intinya kita selaku anggota Polri harus mengikuti aturan-aturan yang ada. Jika sampai ada anggota yang mencederai rasa kemanusiaan atau melakukan pelanggaran yang berakibat pidana maupun administrasi, maka tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

‎Perwira tiga bunga ini bilang, penindakan terhadap anggota yang melanggar merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

‎”Propam akan terus melakukan pengawasan internal serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel, baik yang berkaitan dengan disiplin, kode etik, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan. Semua akan diproses secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *