Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menegaskan tidak akan mentolerir aksi brutal 5 pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk sambil mengacungkan parang ke warga sekitar di Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, akan diproses hukum.
Hal ini ditegaskan Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot. Peristiwa yang sempat menggemparkan warga itu kini resmi diproses hukum setelah adanya laporan yang masuk ke Polres Halmahera Barat.
Dalam laporan itu, 5 pemuda yang menjadi terlapor mereka berinisial AH, FF, CL, BH, dan SN disebut sebagai pihak yang terlibat dalam aksi meresahkan tersebut.
Dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras, mereka datang dengan membawa parang, berteriak-teriak di jalan raya, bahkan memukul tiang listrik.
“Kasus ini tetap kami proses. Ada laporan resmi yang masuk, dan tindakan mereka sudah meresahkan masyarakat,” tegas Teguh, Rabu 8 April 2026.
Perilaku tersebut langsung memicu ketakutan di tengah masyarakat. Warga yang berada di sekitar lokasi memilih menjauh demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sementara pengguna jalan merasa terganggu dengan aksi agresif tersebut.
Kapolres pun kembali menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme yang mengancam keamanan warga.
“Siapapun yang mengganggu ketertiban dan membuat masyarakat resah, pasti kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini dilaporkan Bosgar Puasa, Ia resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat pada Kamis, 2 April 2026.














