MarahaiNews.id – Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari atas kapal motor (KM) Uki Raya 04 saat bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, pada Jumat (13/2/26).
Razia dilakukan di kapal yang baru tiba dari Manado, Sulawesi Utara ini. Sekaligus merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal dan barang terlarang lainnya melalui jalur laut.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan minuman beralkohol ilegal yang disimpan di ruang penitipan barang kapal dan disamarkan diantara tumpukan kardus lainnya.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran 1.500 ml, satu botol minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus ukuran 1.000 ml, dua botol minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus merek The Legendary ukuran 320 ml, serta 29 botol ukuran sedang (600 ml). Dengan total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 37 botol.
Menurut Sudirjo, kegiatan razia ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Ternate. Peredaran minuman keras ilegal dinilai berpotensi memicu gangguan Kamtibmas serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan dan perizinan yang sah.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses pendataan dan administrasi lebih lanjut. Barang bukti tersebut kemudian akan diserahkan ke Polres Ternate untuk dikompulir bersama barang bukti lainnya dan selanjutnya dimusnahkan secara resmi di Mapolres Ternate sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha jasa transportasi laut agar tidak membawa, menyimpan, maupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal serta barang terlarang lainnya. Kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan rutin di pintu masuk wilayah Kota Ternate guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. (*)














