Tersangka kasus bom ikan, mengajukan prapreadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, terhadap tim penyidik Direktorat Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara.
Sidang Praperadilan tersbeut dimulai pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 dalam Perkara Praperadilan Nomor:01/Pid.Pra/2026/PN.Tte..
dengan obyek gugatan pemohon yaitu tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pemohon, Mushan Ahad dan Iskandar Hardi dengan kuasa hukum mereka Fadly S Tuanany, sementara termohon/kuasa Hukum termohon Polda Maluku Utara yakni Iptu Sofyan Torid, Penda TK I Afrizal Kanimoro dan Penda TK I Arby Marhainy.
Majelis Hakim PN Ternate Adrian Domingua Puturuhu dkk. menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Polda Maluku Utara terhadap kedua pemohon sah demi hukum.
“Menolak permohonan pengguga untuk seluruhnya,” ucap Majelis Hakim.
Majelis hakim menegaskan tindakan penetapan tersangka oleh Termohon dalam hal ini Ditpolairud Polda Maluku Utara, terhadap para pemohon adalah Sah. Sementara biaya perkara kepada pihak nihil.
Kabidkum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Taufik Irpan Awaluddin ketika dikonfirmasi, selasa 10 Maret 2026, membenarkan adanya sidang prapreadilan yang ditangani anggotanya.
“Iya benar, majelis hakim memutuskan penetapan tersangka adalah sah, dan sudah sesuai dengan prosedur,” ucapnya dan mengalhiri.














