Polda Maluku Utara, memastikan oknum anggota Brimob yang diduga melakukan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diberikan sanksi tegas.
Hal ini dibuktikan dengan tidak butuh waktu lama, Polsek Ternate Selatan, telah resmi menetapkan pelaku Bripka RD alias Raihan (37) telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bripka RD merupakan anggota Batalyon C Bacan Satbrimob Polda Maluku Utara, diduga menganiaya istrinya sendiri di rumah mereka yang terletak di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani secara profesional oleh Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate sejak laporan diterima.
“Begitu menerima informasi, personel Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah Kepolisian, mulai dari mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan korban mendapatkan penanganan medis secara intensif,” jelas Wahyu. Rabu 25 Maret 2026.
Wahyu menambahjan, Korban diketahui mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie. Sementara itu, terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate telah melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup. Ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Wahyu bilang, penyidik juga mendalami adanya dugaan kekerasan terhadap anak korban. Untuk itu, langkah lanjutan berupa permintaan Visum et Repertumbtambahan telah dilakukan guna memperkuat proses penyidikan serta kemungkinan penambahan pasal.
“Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditempatkan di ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” akunya.
Wahyu menegaskan bahwa Polda Maluku Utara berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh oknum anggota. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” pungkasnya.














