MarahaiNews,id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Maluku Utara menetapkan nakhoda KM Indriyani berinisial NS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laut di perairan Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Tersangka diduga melakukan kelalaian prosedur karena mengoperasikan kapal tanpa izin resmi, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya hilang.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Maluku Utara Komisaris Riki Arinanda mengonfirmasi bahwa status hukum NS telah ditingkatkan menjadi tersangka sejak pekan lalu. Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Maluku Utara.
“Hari ini, Senin 2 Maret 2026, penyidik melakukan pelimpahan berkas tahap pertama ke pihak kejaksaan. Koordinasi telah dilakukan sejak awal untuk memastikan seluruh petunjuk jaksa terpenuhi,” ujar Riki di Ternate.
Kecelakaan ini menimpa KM Indriyani, kapal penumpang berukuran 6 gros ton (GT), saat menempuh perjalanan dari Pelabuhan Babang menuju Desa Pigaraja. Kapal yang mengangkut 59 orang tersebut terbalik setelah dihantam gelombang tinggi di perairan Kecamatan Bacan Timur Tengah.
Hasil penyidikan kepolisian mengungkapkan adanya pelanggaran administratif yang signifikan. Kapal tersebut diketahui bertolak tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh pihak Syahbandar.
Peristiwa ini mengakibatkan seorang anak berusia dua tahun meninggal dunia. Selain itu, salah satu penumpang yang merupakan akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Dr. Wildan, hingga saat ini belum ditemukan.
Tim pencari dan penyelamat (SAR) masih terus berupaya melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian.Atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta pelanggaran terhadap regulasi pelayaran, penyidik menjerat NS dengan pasal berlapis.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 474 Ayat (1) dan (3), Pasal 475 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 330 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tragedi ini kembali menjadi peringatan keras bagi para operator jasa transportasi laut di wilayah Kepulauan Maluku untuk senantiasa mematuhi standar keselamatan dan perizinan berlayar, terutama saat kondisi cuaca ekstrem.














