Kuasai 545 gram Ganja, Polda Maluku Utara Ringkus Seorang Pemuda di Lelilef

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim opsnal Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman.

Pelaku yang diamankan dengan inisia  MRK (25) beserta barang bukti Narkotika jenis ganja seberat bruto sekitar 545 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, kepada wartawan mengatakan ketika pihaknya menerima informasi, pangsung ditindaklanjuti tim opsnal dengan melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, tepatnya di depan kantor jasa pengiriman di Desa Lelilef Waibulan, tim melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap informasi yang diterima,” ucap Bobby. Rabu 18 Maret 2026.

Bobby menambahkan, dalam proses tersebut tim berhasil mengamankan MRK yang diduga terkait dengan pengambilan paket yang berisi narkotika jenis ganja.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna cokelat berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 545 gram,” ucapnya.

Bobby bilang, selain itu tim juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 16 Promax berwarna putih yang diduga digunakan MRK dalam aktivitasnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *