Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Rushan Muhamamd, menyatakan bahwa pengamanan di Pelabuhan Ahmad Yani mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri.
Hal ini disampaikan, untuk menanggapi terkait persoalan penempatan pos pelayanan Polres Ternate di dalam pelabuhan tersebut.
Rushan menjelaskan bahwa wilayah pelabuhan, adalah kewenangan KSOP, dikarenakan ditunjuk oleh negara sebagai penyelenggara pelabuhan.
“Jadi wilayah pelabuhan itu otoritas terbatas yang dipercayakan kepada KSOP selaku penyelenggara pelabuhan untuk mengatur semua instansi yang ada di dalam,” kata Rushan.
Menurutnya bahwa tugas KSOP, mengkoordinir semua intansi baik TNI-Polri, petugas pelayaran kesehatan dan lain sebagainya.
“Wilayah pelabuhan itu kan masing-masing mempunyai tupoksi sendiri-sendiri, ada Beacukai, ada petugas Kesehatan ada Imigrasi dan semuanya,” jelas dia.
Rushan juga menyebutkan bawah kantor KSOP tidak harus ada dalam pelabuhan, namun ada juga diluar pelabuhan karena pelabuhan itu wilayah yang kalau bisa seoptimal mungkin hanya dimanfaatkan untuk kepelabuhanan, baik aktifitas bongkar muat, naik turun penumpang.
“Di Pelabuhan Ahmad Yani sendiri ada lni satu dan lini dua. Lini satu adalah posisi dermaga dan posisi kapal yang memang secara SOP, bongkar muat dan naik turun penumpang itu hanya bisa petugas, buruh TKBM, perusahan jasa PBM dan pelayaran,” katanya.
Lanjut Rushan, bahwa untuk keamanan pelabuhan disediakan langsung oleh badan usaha pelabuhan. Jadi tugas kemanan di lini satu itu disediakan oleh Pelindo.
“Tugas kami adalah pengawasan apakah keamanan itu tercipta atau tidak kemudian tugas pokok kami juga keselamatan palayaran,” tegasnya.
Ketika terjadi kondisi tertentu dan keamanan tidak dapat diatasi oleh security dan keamanan pelabuhan maka badan usaha pelabuhan akan melaporkan ke KSOP untuk meminta tambahan kemanan dari TNI-Polri.
Sementara untuk penanganan narapidana yang melarikan diri, dan mengamankan minuman keras, ada SOP tersendiri, tetapi tidak dilakukan bersamaan saat embarkasi-embarkasi.
“Dan saya selaku koordinator pelabuhan harus tahu, meskipun secara tehnis phak kepolisian itu yang melakukan namun saya sebagai penanggung jawab pelabuhan harus tahu terkait peristiwa itu ada,” ujarnya.
Selain itu tekait dengan terminal di area bagian dalam dan area publik yang siapa saja termasuk KSOP, penumpang dan TNI-Polri yang sekarang dibangun posko itu. Namun mulai tahun 2024 terminal kapasitasnya kecil hanya 600 ditambah bagain luar 200, jadi kapasitas hanya 800.
Sementara kapal Ngapulu, Sinabung dan lainnya kalau masuk penumpang yang datang itu 1500, jadi tidak mampu menampung itu.
“Makanya saya sampaikan ke teman-teman Pelindo untjm area lantai depan tidak boleh dibangun posko. Posko kami yang sebelumnya ada di sana kami bongkar, jadi saya larang itu supaya area itu betul-betul difungsikan untuk penumpang,” akunya.
Atas insiden yang terjadi, mungkin nada bicaranya sedikit tinggi sehingga Kapolsek KP3 A. Yani Ternate, Iptu Mirna merasa tersinggung.
“Memang kita harus lebih koordinasi lebih insten lagi bagi semua instansi yang ada di Pelabuhan, kami selalu penyelenggara otoritas pelabuhan, pasti mengfadilitasi dan mempermudah sehingga tugas-tugas pokok masing-masing instansi itu berjalan dengan lancar,” pungkasnya.














