Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dilaporkan istrinya Pemprov Maluku Utara, atas dugaan pelanggaran disiplim Aparatur Sipil Negara (ASN).
Umar dilaporkan istrinya dengan inisial L atas dugaan tidak memberi nafka selama 9 bulan hingga Ijin Bupati Pulau Morotai, Drs. Rusli Sibua diduga tidak sesuai prosedur tentang perceraian.
Laporan tersebut telah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov). Bahkan Sekda Provinsi (Sekprov) Samsuddin A Kadir, telah mengdisposisi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diproses.
Lembar disposisi ditujukan ke Kepala BKD Zulkifli Bian yang ditandatangani Samsuddin A Kadir tertanggal 18 Febuari 2026 dengan catatan, pelajari dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Setalah melaporkan sang istri meminta perhatian dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Agar laporanya diproses tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, L juga telah melaporkan Sekda Pulau Morotai ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, dibuktikan dengan Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara.
Kasus tindak pidana ini sementara diproses oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
L, melalui Kuasa hukumnya, Mahri Hasan ketika dikonfirmasi membenarkan membenarkan pihaknya telah mengadukan Sekda Pulau Morotai ke Pemprov Maluku Utara.
“Laporanya sudah diterima dan telah di diaposisi ke BKD. Sekaran tinggal menunggu diproses,” jelasnya dan mengakhiri. Kamis 9 April 2026.
Terpisah, Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhasApp berkaitan dengan laporan tersebut belum merespon hingga berita ini dipublis.
Saat ini redaksi masih berusaha untuk mengkonfirmasi ke Sekda Pulau Morotai soal ia dilaporkan istrinya.














