Aksi Dugaan Provokasi Diruang Digital Seret Oknum DPRD Maluku Utara

Screenshot percakapan dugaan penghasutan oleh oknum anggota DPRD Maluku Utara di WhatsApp group viral di media sosial

MarahaiNews,id – Jagat maya di Maluku Utara mendadak gempar. Penyebabnya, potongan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang menyeret nama oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AK. Politisi Partai Demokrat tersebut dituding melontarkan kalimat provokasi brutal bernuansa SARA yang memicu kemarahan publik.

Diksi “baku bunuh” yang diduga diketik oleh AK menjadi sumbu utama kekisruhan. Kalimat tersebut dinilai bukan sekadar opini, melainkan ajakan kekerasan terbuka yang berisiko menyulut konflik horizontal. Padahal, saat ini masyarakat tengah berupaya merawat kedamaian pasca-momentum hari raya.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombespol Wahyu Istanto Bram Widarso langsung bereaksi cepat. Perwira dengan tiga melati di pundak itu meminta masyarakat untuk tetap berkepala dingin dan tidak tergiur melakukan aksi balas dendam.

“Jangan terprovokasi. Jika ada persoalan, selesaikan dengan baik dan percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegas Wahyu saat dikonfirmasi kemarin (30/3).

Wahyu mengingatkan, Polri tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Siapa pun, termasuk pejabat publik, yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten provokatif bakal dibidik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran,” tambahnya.

Berdasar informasi yang dihimpun, kasus ini mencuat di tengah tensi hangat pascainsiden penghadangan pawai takbiran di kawasan Kampung Baru, Aspol, Halmahera Utara. Bukannya mendinginkan suasana, pernyataan AK dalam grup WhatsApp GAMKI Halmahera Utara tersebut justru dianggap sebagai bensin yang menyulut emosi warga.

Gelombang kecaman pun terus mengalir deras. Salah satu organisasi dengan semboyan Billahi Fi Sabililhaq secara resmi mendesak kepolisian untuk segera menjemput paksa dan memproses hukum AK. Mereka menilai sikap sang wakil rakyat telah mencederai mandat publik dan sangat berbahaya bagi stabilitas daerah.

Hingga saat ini, tim hukum dari pihak pelapor, termasuk kuasa hukum Wakil Bupati Halut Dr Kasman Hi Ahmad, terus mematangkan bukti-bukti digital untuk diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Malut. Publik menanti ketegasan Korps Bhayangkara agar percikan api kebencian ini tidak membesar menjadi konflik yang merugikan semua pihak.

“Kami minta seluruh elemen masyarakat tetap tenang dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah masing-masing,” pungkas Wahyu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *