Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan 2 orang tersangka Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena diduga tidak koperatif setelah dilakukan pemanggilan berulang kali.
Kedua DPO atas nama Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin yang merugikan negara sekaligus berdampak pada kerusakan lingkungan.
Dengan identitas dan ciri-ciri yang telah dikantongi, aparat kepolisian kini bergerak di lapangan untuk mempersempit ruang gerak kedua pelaku.
Kasus ini terjadi di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, pada 9 April 2025. Meski telah berlangsung setahun lalu, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan dan para pelaku tidak akan lolos dari jerat hukum.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, ketika dikonfirmasi membenarkan keduanya telah ditetapkan sebagai DPO, saat ini dalam pengejaran intensif aparat.
“2 tersangka sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tim saat ini terus melakukan pengejaran,” tegas Erlichson. Rabu 8 April 2026.
Mantan Kapolres Halmahera Barat ini bilang, praktik tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada para pelaku.
“Jangan lindungi pelaku. Jika mengetahui keberadaan mereka, segera laporkan,” pungkasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center 110 atau nomor penyidik pembantu di 0812-4101-0970.
Hingga kini, tim opsnal Polres Halut terus melakukan pengejaran untuk memastikan kedua buronan segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.














